Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nama Nadiem Makarim pun disebut menerima Rp 809 miliar hasil pelaksanaan program tersebut. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Menurut jaksa, para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian […]



