Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah menyebarkan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi dengan ancaman. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti, sehingga Nikita dibebaskan dari dakwaan kedua. Vonis dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, namun Nikita tetap ditahan. Barang bukti berupa akun WhatsApp dikembalikan ke penuntut umum untuk perkara asisten Nikita, Ismail Marzuki. Vonis ini lebih ringan dibanding […]


