Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak terjadi. Korban bisa terjebak utang tanpa pernah mengajukan pinjaman, hingga mengalami teror dari debt collector dan tercoreng namanya sebagai kreditur bermasalah. Jika mengalami hal serupa, berikut langkah cepat yang harus dilakukan: Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi seperti KTP di internet. Jika data bocor, segera lakukan langkah pencegahan agar tidak menjadi korban berikutnya.