Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak terjadi. Korban bisa terjebak utang tanpa pernah mengajukan pinjaman, hingga mengalami teror dari debt collector dan tercoreng namanya sebagai kreditur bermasalah. Jika mengalami hal serupa, berikut langkah cepat yang harus dilakukan: Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi seperti KTP di internet. Jika data bocor, segera lakukan langkah pencegahan agar tidak menjadi korban berikutnya.

Sempat viral di sosial media Facebook, grup yang mengunggah konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia yang bernama ‘Fantasi Sedarah‘. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) pun merespons cepat dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten tak senonoh tersebut. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, tindakan tegas ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak. “Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas […]