Liputan6.com, Jakarta – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonisi advokat Marcella Santoso pidana penjara selama 14 tahun, karena terbukti memberikan suap kepada hakim terkait pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Selain itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025. “Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU,” kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan […]



