JAKARTA, iNews.id – Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menambahkan aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang dapat ditanggung oleh negara dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski demikian, aturan itu hanya akan ditanggung oleh negara apabila pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan ini merupakan substansi baru yang diusulkan pemerintah dan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 56 RUU KUHAP. “Kompensasi adalah ganti […]