Jakarta – KPK menyatakan siap membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Sikap ini menanggapi tantangan dari kubu Yaqut Cholil Qoumas soal pembuktian nilai kerugian. Lembaga antirasuah itu menyebut angka Rp 622 miliar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026) malam. Ia menjelaskan tim penyidik telah mengumpulkan dasar kuat terkait dugaan kerugian negara dalam […]



