Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak terjadi. Korban bisa terjebak utang tanpa pernah mengajukan pinjaman, hingga mengalami teror dari debt collector dan tercoreng namanya sebagai kreditur bermasalah. Jika mengalami hal serupa, berikut langkah cepat yang harus dilakukan: Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi seperti KTP di internet. Jika data bocor, segera lakukan langkah pencegahan agar tidak menjadi korban berikutnya.
Tag: KTP
Pakai 41 KTP Palsu Untuk Membuka Rekening, Pasutri Bobol Bank Rp 5,1 M
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pasangan Tangerang FRW alias Febriana dan Hade alias HS mencuri dana bank menggunakan 41 identitas palsu. Identitas tersebut digunakan untuk membuka rekening dan menerima kartu kredit senilai ratusan juta rupiah.