Liputan6.com, Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kasus pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina yang dilaporkan pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB. “Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B, di mana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui WhatsApp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ade Ary menambahkan, terlapor GS juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan […]