YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online (judol) di wilayah Bantul pada akhir Juli 2025. Kelima pelaku berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS diketahui sebagai otak di balik praktik tersebut. Ia menyediakan link situs judol dan perangkat komputer, kemudian mempekerjakan empat orang untuk bermain dengan memanfaatkan celah sistem promosi pada situs-situs judi online. Dari aksi ini, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp50 juta […]