Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 1 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR dalam penggeledahan terkait kasus penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penggeledahan dilakukan penyidik di sejumlah lokasi pada sejak Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 15 Maret 2026. Hal ini bagian penyidikan lanjutan setelah penetapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, penyidik menggeledah beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. […]



