Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, telah melewati seluruh tahapan uji hukum yang tersedia dan dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penanganan perkara korupsi PT ASDP telah diuji melalui praperadilan dan persidangan, sehingga tidak ada alasan untuk menilai proses tersebut cacat hukum. Ia menegaskan, baik secara prosedur maupun substansi, […]



