Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran Kopi Jantan +++ setelah ditemukan mengandung sildenafil sitrat, zat obat keras untuk gangguan ereksi yang seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dokter. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan kandungan tersebut berbahaya karena tidak memiliki standar dosis. Konsumsi tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gagal ginjal, gagal jantung, hingga kematian. BPOM mengimbau masyarakat menghentikan konsumsi produk tersebut dan lebih waspada terhadap kopi atau suplemen yang mengklaim meningkatkan stamina pria.


