JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di empat wilayah berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, pada Rabu 13 Agustus 2025. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan […]