KOLAKA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Ketiga tersangka tersebut, Lasky Paemba (Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim), Haeruddin (Direktur CV. Lumbung Sekawan) dan Kalfari Mukky (Pelaksana CV. Lumbung Sekawan). Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan indikasi kerugian negara. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, ditemukan […]