Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara aktivitas 6 perusahaan di pesisir wilayah Tegal, Jawa Tengah. Aktivitas tanpa izin dengan total lahan 3,75 hektare (ha) itu menjalankan bisnis galangan kapal dan tambak udang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautam dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan seluruh perusahaan tak memiliki dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ini menjadi izin wajib bagi kegiatan usaha di wilayah ruang laut. “Langkah ini dilakukan sebagai peringatan […]



