Gubernur Jakarta Pramono Anung menandatangani keputusan gubernur tentang relaksasi pajak, baik itu pengurangan dan pembebasan untuk sejumlah sektor termasuk hitungan pajak daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil, sekaligus memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini. “Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Dunia usaha saat ini memerlukan insentif yang […]