Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai Rp4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor pada akhir November 2025. Gugatan diajukan karena aktivitas perusahaan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru yang diduga merusak lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Gugatan didaftarkan serentak di PN Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan. Total tuntutan mencapai […]


