Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim. Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora, berikut […]