Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk menaati ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). “Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat […]



