Jakarta, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Keempat tersangka tersebut adalah: Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun yang mencakup sekitar 1,2 juta unit Chromebook. Mereka juga disebut mengintervensi tim teknis agar memilih vendor penyedia sistem operasi Chrome OS, meski keputusan itu dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi […]