Liputan6.com, Malang – Polisi menangkap AM, warga Tumpang, Kabupaten Malang. Pria berusia 32 tahun itu kedapatan budidaya ganja di belakang rumahnya. Bahkan bukan cuma itu, dia juga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas Polres Malang menemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu seberat 10,65 gram dan alat hisap. Serta ada sebanyak 38 batang tanaman ganja siap panen, bibit ganja, dan peralatan budidaya. “Seluruhnya kami temukan setelah penggeledahan di rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025). […]