Isu kewajiban membayar Rp100 ribu untuk membuka blokir rekening menuai perhatian publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeserpun. “Semua pejabat bank sudah memastikan aktivasi rekening yang dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran,” kata Misbakhun, Senin (11/8/2025). Ia menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif bertujuan mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan. Namun, diakui terdapat kelemahan […]