Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Penyidikan baru itu dibuka setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik yang diterbitkan merupakan sprindik umum dan diterbitkan pada Juli 2026. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. “Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara […]



