Dirtipidter Bareskrim Polri menaikkan kasus kayu gelondongan terbawa banjir di Garoga-Tapanuli Utara hingga Anggoli-Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan. Brigjen Mohammad Irhamni menyebut temuan ini didukung dua alat bukti adanya perusakan hutan yang memicu banjir. Penyidik menemukan bukaan lahan di KM 6 dan KM 8, longsoran, serta alat berat berupa 1 buldozer dan 2 ekskavator. Dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 109 juncto Pasal 98 dan 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.