Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025). Hendi Prio Santoso diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Ia ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Hendi diketahui merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PGN tahun 2017–2021. Selaku Direktur Utama PGN […]