Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto mengingatkan Kejaksaan Agung agar cermat dan berhati-hati dalam menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Gatot menekankan bahwa menurut UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, serta putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi. Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini sempat diklaim mencapai Rp5,9 kuadriliun, lalu dikoreksi menjadi Rp3,3 triliun dalam dakwaan. Gatot mempertanyakan apakah angka […]