Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku pencurian kabel grounding di 40 SPBU di Jakarta dan sekitarnya. Aksi yang berlangsung selama tiga bulan ini berpotensi membahayakan keselamatan publik, termasuk risiko sengatan listrik dan kebakaran. Pelaku berperan sebagai eksekutor, pemantau, dan joki kendaraan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel hasil curian, peralatan pemotong, dua motor, pakaian, dan rekaman CCTV. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain dan penadah hasil […]


