Menjelang pertengahan pekan, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan untuk mengatur arus kendaraan yang padat di sejumlah ruas jalan utama. Penerapan ini berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil pada Kamis (13/11/2025). Tujuannya tetap sama, yaitu menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan pada jam-jam sibuk di ibu kota. Kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di jalur yang termasuk dalam kawasan ganjil genap pada Kamis (13/11/2025). Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor […]