Liputan6.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 tersangka korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Asril Arief dan Sefrijon. Nama terakhir langsung dijebloskan ke penjara sementara Asril tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Keduanya terjerat korupsi pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernilai Rp4.316.651.000. Dalam proyek miliaran itu, Asril Arief merupakan Kepala Disdikbud Rohil sekaligus pengguna anggaran l […]