Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sejumlah catatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam enam bulan terakhir. Menurutnya, penerapan kedua regulasi tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena baru berlaku sejak 2 Februari 2026. “Selama implementasi enam bulan ini, banyak hal yang bisa kita rasakan, ada kelebihan dan kekurangannya,” kata Burhanuddin di Universitas Al-Azhar, Rabu (24/6/2026). Burhanuddin membandingkan kondisi tersebut dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1980-an. Menurut dia, KUHAP […]