Revisi UU ITE 2024 menegaskan bahwa penyebar hoaks dan ujaran kebencian tetap dapat dipidana. Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Umar S. Fana menilai anggapan hoaks kini kebal hukum adalah keliru. Menurutnya, revisi dilakukan untuk memperjelas batasan hukum agar lebih adil dan tidak mengekang kebebasan berekspresi. Hukum pidana ditegaskan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir. Hoaks tetap diproses pidana jika menimbulkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik atau memicu kerusuhan fisik di masyarakat. Sementara itu, kritik terhadap pejabat, kebijakan, dan institusi […]

MK: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga, Korporasi, dan Kelompok Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi. Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya […]