Semarang – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang periode 2022–2024. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 6 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683 juta atau kurungan 6 bulan. Dalam kasus […]