Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dua gugatan PT Indobuildco terkait sengketa pengelolaan Hotel Sultan melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) cq. PPKGBK. Putusan ini dibacakan secara e-court oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi pada Jumat (28/11/2025). Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara 208, majelis hakim menetapkan bahwa negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan melalui HPL Nomor 1/Gelora. HGB atas nama PT Indobuildco dinyatakan hapus sejak 2023, sehingga tindakan […]