Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin, termasuk aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, pada Jumat (11/7). Pelimpahan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selain Ijonk, tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah BTR, EDS, dan ER. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. […]