Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008, Maruarar Siahaan, menegaskan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses penegakan hukum. Pernyataan ini ia sampaikan saat hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Maruarar mengibaratkan alat bukti yang diperoleh secara melanggar hukum sebagai “buah dari pohon beracun” (fruit of the poisonous tree), yang menurutnya dapat merusak keseluruhan proses peradilan. “Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang […]