Liputan6.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi soal wacana pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menegaskan, ketentuan tersebut bersifat terbatas atau tidak berlaku bagi seluruh pihak. Menurut Nanik, penegasan tersebut perlu dipahami guna merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat […]