Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan permohonan diajukan pada Kamis (24/7) atau satu hari sebelum kliennya divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). “Kami daftarkan itu hari Kamis (24/7), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan,” kata Maqdir saat dihubungi dari Jakarta, Senin […]