MAS (14) dinyatakan terbukti bersalah membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibuny, sehingga menjatuhi dengan pidana pemmbinaan selama dua tahun di Sentra Handayani. Liputan6.com, Jakarta MAS (14), anak yang membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40), di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijatuhi pidana pembinaan direhabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. “Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat […]