JAKARTA – Hakim menolak eksepsi alias nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan (rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 27 November 2025. “Menyatakan keberatan para terdakwa: Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tidak diterima,” kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Majelis Hakim, menurut Dwi, sepakat bahwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum […]



