Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru saat momen kenaikan kelas merupakan bentuk gratifikasi, bukan rezeki. Penegasan ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan bahwa: Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan perlunya edukasi tentang perbedaan antara rezeki dan gratifikasi, serta pentingnya kolaborasi semua pihak: sekolah, orang tua, dan media. Pemprov DKI Jakarta, melalui Sekretaris Inspektur Dina Himawati, juga mengklaim telah mengambil peran aktif, termasuk […]