Pemerintah melalui Kominfo dan Digital (Komdigi) menegaskan penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Grok. Menteri Meutya Hafid menyebut dari 61 peringatan yang diberikan, mayoritas PSE telah mendaftar, termasuk OpenAI, kecuali Cloudflare. Grok saat ini diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan kepatuhan moderasi konten, masih dalam proses evaluasi. Selain itu, Komdigi menyelesaikan harmonisasi regulasi pelindungan data pribadi (PDP) dan mencatat peningkatan pengawasan sepanjang 2025, sebagai persiapan implementasi penuh UU PDP.
Tag: grok
Komdigi Blokir Sementara Grok AI Cegah Konten Pornografi Deepfake
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses layanan AI Grok di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan, khususnya deepfake seksual nonkonsensual. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga di ruang digital. Komdigi juga memanggil Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. Penghentian akses didasarkan pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE mencegah penyebaran konten terlarang. Hasil […]
Bareskrim: Manipulasi Foto Mesum via Grok AI Bisa Dipidana
Bareskrim Polri menegaskan manipulasi foto seseorang menjadi konten mesum menggunakan teknologi AI, termasuk Grok AI di platform X, dapat diproses pidana jika dilakukan tanpa izin pemilik foto. Praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber berbasis deepfake. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya tengah menyelidiki fenomena ini. Menurutnya, setiap manipulasi data elektronik tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi hukum, terlepas dari aplikasi AI yang digunakan. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah tegas […]


