Jakarta – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Minggu (19/10/2025), memberi kelonggaran bagi semua kendaraan untuk melintas di 26 ruas jalan utama tanpa memikirkan nomor pelat. Aturan ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Meski bebas ganjil genap, volume kendaraan diperkirakan meningkat karena banyak warga memanfaatkan akhir pekan untuk berwisata, berolahraga, atau bersantai. Pihak kepolisian tetap mengimbau pengendara menjaga keselamatan dan ketertiban selama di jalan. […]

Hari Minggu kembali menjadi waktu istirahat bagi para pengendara dari rutinitas aturan pembatasan kendaraan di Jakarta. Pada Minggu (19/10/2025), kebijakan ganjil genap tidak diterapkan, memberikan kelonggaran bagi semua kendaraan untuk melintas tanpa memikirkan nomor akhir pelat mereka. Akhir pekan memang menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk melepas penat, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar menikmati udara luar. Dengan ditiadakannya aturan pembatasan ganjil genap Jakarta, aktivitas masyarakat menjadi lebih fleksibel, baik untuk perjalanan singkat maupun rencana perjalanan panjang. Meski demikian, perlu […]

Akhir pekan kembali tiba, dan seperti biasanya, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan. Sabtu (18/10/2025) menjadi salah satu hari bebas bagi seluruh pengendara, baik yang memiliki pelat nomor ganjil maupun genap. Tidak adanya pembatasan ganjil genap Jakarta memberikan ruang gerak lebih luas bagi masyarakat untuk beraktivitas, berbelanja, atau berlibur setelah menjalani rutinitas padat selama hari kerja. Kebijakan pembatasan kendaraan saat ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sementara Sabtu, Minggu, serta tanggal merah hari […]

Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mengatur arus lalu lintas di 26 ruas jalan strategis ibu kota. Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas, sedangkan genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang. Aturan ini berlaku pada pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan, […]

Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mengatur arus lalu lintas di 26 ruas jalan strategis ibu kota. Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas, sedangkan genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang. Aturan ini berlaku pada pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan, […]

Jakarta – Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada Jumat (26/9/2025). Kendaraan berpelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dapat melintas, sementara kendaraan ganjil (1, 3, 5, 7, 9) wajib mencari jalur alternatif. Pembatasan berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menhub Nomor 46 Tahun 2022. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan, termasuk […]

Aturan ganjil genap yang biasanya membatasi pergerakan kendaraan di hari kerja, kali ini jelang akhir pekan, Jumat (5/9/2025) tidak diberlakukan karena bertepatan dengan tanggal merah. Momen libur nasional yang jatuh pada Jumat (5/9/2025), membuat seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik berpelat nomor akhir ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa khawatir terkena sanksi. Mengapa tidak berlaku? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan di Jakarta pada Jumat (5/9/2025) karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad […]