Jakarta – Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada Jumat (26/9/2025). Kendaraan berpelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dapat melintas, sementara kendaraan ganjil (1, 3, 5, 7, 9) wajib mencari jalur alternatif. Pembatasan berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menhub Nomor 46 Tahun 2022. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan, termasuk […]

Aturan ganjil genap yang biasanya membatasi pergerakan kendaraan di hari kerja, kali ini jelang akhir pekan, Jumat (5/9/2025) tidak diberlakukan karena bertepatan dengan tanggal merah. Momen libur nasional yang jatuh pada Jumat (5/9/2025), membuat seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik berpelat nomor akhir ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa khawatir terkena sanksi. Mengapa tidak berlaku? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan di Jakarta pada Jumat (5/9/2025) karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad […]

  • 1
  • 2