Liputan6.com, Jakarta – Ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama sepekan pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri. “Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, pada Selasa (10/3/2026). Selama periode itu, kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di ruas […]



