JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi pada Kamis (6 Juni) dan Senin (9 Juni) 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Selain itu, kebijakan ini mengacu pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur […]