Liputan6.com, Jakarta – Gakkum Kehutanan atau Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti Tahap II terkait kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Sabtu 7 Maret 2026. Penyerahan dua tersangka tersebut dilakukan guna membongkar mata rantai distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari Maluku hingga ke Surabaya. Kedua tersangka yang diserahkan adalah NS sebagai penyedia kayu yang berperan di bagian hulu di Seram bagian Timur, serta AW sebagai […]