Polisi menetapkan streamer Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, Resbob kerap melakukan siaran langsung melalui media sosial seperti YouTube dengan jumlah penonton mencapai ratusan orang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk meraih keuntungan finansial dari saweran penonton, karena konten kontroversial tersebut diperkirakan akan viral dan […]