Jakarta, 17 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan makanan-minuman (F&B). Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa potongan pajak untuk hotel akan berlangsung selama empat bulan dalam dua tahap. Pada dua bulan pertama, pengusaha hotel akan mendapat diskon pajak sebesar 50 persen, diikuti potongan 20 persen pada dua bulan berikutnya. Untuk sektor F&B, pengurangan pajak yang diberikan adalah 20 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak […]