Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan platform X (sebelumnya Twitter) bisa mendapat sanksi lanjutan, termasuk evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), jika tak segera membayar denda pelanggaran moderasi konten pornografi. Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut pihaknya tengah membangun komunikasi dengan X, namun belum menentukan tenggat pasti pembayaran, hanya menyatakan “secepatnya, kita lihat minggu depan.” Nezar juga mendorong X membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk mempermudah koordinasi. Komdigi sebelumnya mengirim Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025 setelah X tak menanggapi dua […]